Labels

Sabtu, 12 Mei 2012

Snapshoot














Snapshoot
Photo By HR photography

Human Interest

















Photo by : HR Photograph
Bukan Foto Model



Landscape Photography

Bukit Doa [area untuk berdoa]


Pemandangan sekitar gunung Klabat


Gua patung Bunda Maria_ Bukit Doa


Puncak Klabat Dari kejauhan nanpak biru mempesona



Photo bY : HR Photography
Loc  : Manado, Sulawesi Utara
Landscape Photography

Rabu, 09 Mei 2012

Pengawasan Tenaga Kerja


   
A.   Pengertian Pengawas Ketenagakerjaan

Ada banyak referensi mengenai pengertian pengawas ketenagakerjaan baik yang disampaikan para ahli maupun yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan perundang-undangan yang menuliskan pengertian tentang pengawas ketenagakerjaan dapat kita lihat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menuliskan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan. Pengertian ini merupakan pengertian yang juga digunakan di semua peraturan yang mengatur tentang pengawasan ketenagakerjaan sehingga pengertian ini merupakan pengertian yang baku dalam mendefinisikan pengawasan ketenagakerjaan.

B.    Pembentukan Pengawas Ketenagakerjaan

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan. Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui :

a.    Pengadaan Pegawai Negeri Sipil baru sebagai Pengawas Ketenagakerjaan

b.    Pendayagunaan Pegawai Negeri Sipil menjadi Pengawas Ketenagakerjaan

Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri menetapkan Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional. Penetapan Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini dan disesuaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud diatur oleh Menteri.

Dalam rangka memenuhi Pengawas Ketenagakerjaan yang berdaya guna dan berhasil guna dilakukan peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan. Peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat melakukan pembinaan fungsional 25 Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawas Ketenaga kerjaan bertugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan. Selain tugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan, ,Pengawas Ketenagakerjaan juga diberikan kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengawas Ketenagakerjaan wajib :

a. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan
b. tidak menyalahgunakan kewenangannya



           C.     Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan

Berbicara mengenai kewenangan (pokok) pengawas ketenagakerjaan, mari kita simak ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003, Pasal 182 ayat 2, bahwa kewenangan pengawas selaku pegawai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditentukan sebagai berikut:

a)    melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
b)   melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
c)    meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d)   melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e)    melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
f)     meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
g)   menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.


D.   Pengawasan Tenaga Kerja Di Indonesia

            Untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah, Menteri 
            Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Permenakertrans No 10 Thn 2012     
             tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan tertanggal 20 April 2012. Keanggotaan Komite ini 
             berjumlah  19  orang yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ 
             serikat buruh, dan   pihak  terkait lainnya yang dianggap perlu.
“ Komite pengawasan ketenagakerjaan melakuka pemantauan, memberikan  masukan,  saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah," kata Muhaimin di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (2/5).
Muhaimin mengatakan komite ini merupakan perangkat penting untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.
“Fungsi pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakan hukum,” kata Muhaimin. 

Dijelaskan Muhaimin, komite pengawasan ketenagakerjaan merupakan lembaga non struktural yang memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tanpa mempengaruhi kemandirian pengawas  ketenagakerjaan dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Komite Pengawasan Ketenagakerjaan bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam mewujudkan  pengawas  ketenagakerjaan yang mandiri dan professional dan menyampaikan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan,“ ujarnya.

Selain itu, komite ini memberikan masukan kepada Menteri dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan ketenagakerjaan serta mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran yang berkaitan dengan pengembangan  sumber  daya  manusia  dan   peningkatan  kinerja pengawasan ketenagakerjaan.


“Dengan komite ini nantinya diharapkan dapat memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta  memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," kata Muhaimin.

Susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan mekanisme serta tata kerja selanjutnya akan diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans.