A. Pengertian Pengawas Ketenagakerjaan
Ada banyak referensi mengenai pengertian
pengawas ketenagakerjaan baik yang disampaikan para ahli maupun yang tertulis
dalam peraturan perundang-undangan. Dalam peraturan perundang-undangan yang
menuliskan pengertian tentang pengawas ketenagakerjaan dapat kita lihat dalam
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menuliskan bahwa
yang dimaksud dengan pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan
menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
Pengertian ini merupakan pengertian yang juga digunakan di semua peraturan yang
mengatur tentang pengawasan ketenagakerjaan sehingga pengertian ini merupakan
pengertian yang baku dalam mendefinisikan pengawasan ketenagakerjaan.
B.
Pembentukan
Pengawas Ketenagakerjaan
Dalam rangka memenuhi kebutuhan
Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan.
Pengadaan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui :
a.
Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil baru sebagai Pengawas Ketenagakerjaan
b.
Pendayagunaan
Pegawai Negeri Sipil menjadi Pengawas Ketenagakerjaan
Pengadaan Pengawas
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menteri menetapkan
Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional. Penetapan Rencana
Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan secara nasional sebagaimana dimaksud
dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden
ini dan disesuaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kebutuhan Pengawas Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud diatur oleh Menteri.
Dalam rangka memenuhi
Pengawas Ketenagakerjaan yang berdaya guna dan berhasil guna dilakukan
peningkatan kualitas Pengawas Ketenagakerjaan. Peningkatan kualitas Pengawas
Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan melalui pendidikan dan
pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah
Pusat melakukan pembinaan fungsional 25 Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Ketenaga kerjaan
bertugas melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan. Selain tugas melaksanakan
pengawasan ketenagakerjaan, ,Pengawas Ketenagakerjaan juga diberikan kewenangan
sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Pengawas
Ketenagakerjaan wajib :
a. merahasiakan segala
sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan
b.
tidak menyalahgunakan kewenangannya
C. Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan
Berbicara mengenai kewenangan (pokok) pengawas ketenagakerjaan, mari kita
simak ketentuan dalam UU No 13 Tahun 2003, Pasal 182 ayat 2, bahwa
kewenangan pengawas selaku pegawai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
ditentukan sebagai berikut:
a) melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
b) melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang ketenagakerjaan;
c) meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
d) melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
e) melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak
pidana di bidang ketenagakerjaan;
f) meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang ketenagakerjaan; dan
g) menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan
tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
D. Pengawasan Tenaga Kerja Di Indonesia
Untuk
memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah,
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan
Permenakertrans No 10 Thn 2012
tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan
tertanggal 20 April 2012. Keanggotaan Komite ini
berjumlah 19 orang yang
terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha,
serikat pekerja/
serikat buruh, dan pihak terkait
lainnya yang dianggap perlu.
“ Komite
pengawasan ketenagakerjaan melakuka pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas
pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah," kata
Muhaimin di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (2/5).
Muhaimin
mengatakan komite ini merupakan perangkat penting untuk mengawasi dan
memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti pelaksanaan
sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja,
keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga
kerja.
“Fungsi
pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua
pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja,
dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan,
penegakan hukum,” kata Muhaimin.
Dijelaskan Muhaimin, komite pengawasan ketenagakerjaan merupakan lembaga non struktural yang memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tanpa mempengaruhi kemandirian pengawas ketenagakerjaan dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Komite Pengawasan Ketenagakerjaan bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam mewujudkan pengawas ketenagakerjaan yang mandiri dan professional dan menyampaikan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan,“ ujarnya.
Selain itu, komite ini memberikan masukan kepada Menteri dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan ketenagakerjaan serta mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kinerja pengawasan ketenagakerjaan.
“Dengan komite ini nantinya diharapkan dapat memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," kata Muhaimin.
Susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan mekanisme serta tata kerja selanjutnya akan diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar